REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dorongan untuk menjadikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga mandiri semakin menguat. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan efisiensi yang diterapkan saat ini lebih cenderung sebagai cost cutting yang berdampak negatif terhadap tugas dan fungsi KNKT.
“Efisiensi yang terjadi saat ini adalah cost cutting, karena berdampak pada tugas dan fungsi KNKT. Hal ini akan menjadi penilaian yang buruk bagi KNKT pada saat audit ICAO (International Civil Aviation Organization) dan IMO (International Maritime Organization),” ujar Djoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (13/2/2025), Djoko menyampaikan, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mempertanyakan alokasi anggaran KNKT. Dalam laporan yang diterima Komisi V, KNKT bahkan tidak memiliki anggaran untuk melakukan investigasi kecelakaan transportasi.
Djoko menyarankan agar KNKT dipisahkan sebagai institusi mandiri, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Selain itu, KNKT juga perlu mendapatkan alokasi dana cadangan agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
"Keberadaan KNKT sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi," sambung Djoko.
Djoko mengatakan KNKT merupakan institusi independen yang bertanggung jawab dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Djoko menjelaskan KNKT memiliki tugas utama melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, serta menyajikan data secara sistematis dan objektif. Hasil investigasi kemudian dituangkan dalam laporan akhir yang berisi rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia.
"Dalam menjalankan tugasnya, KNKT bersifat independen, objektif, dan profesional," lanjut Djoko.
Djoko menyebut lembaga ini bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi serta harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KNKT juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi yang diperoleh selama investigasi.
"Dengan mempertimbangkan pentingnya tugas KNKT dalam meningkatkan keselamatan transportasi, dorongan untuk menjadikannya sebagai lembaga mandiri semakin kuat," kata Djoko.
Djoko berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam investigasi kecelakaan transportasi di Indonesia.