REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen untuk tetap menjalankan upaya penanggulangan terorisme sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di tengah efisiensi anggaran.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Kamis (13/2), Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengaku pihaknya mendukung kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kami optimistis bahwa beragam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia akan tetap berjalan sesuai amanat UU di tengah kebijakan yang baru," ujar Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, BNPT akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Selain menyatakan dukungan terhadap efisiensi, Eddy juga menyatakan kesiapan BNPT untuk turut berperan dalam mewujudkan Astacita Presiden dan Wakil Presiden RI melalui upaya kolaboratif.
Ia menjelaskan hal tersebut terutama pada poin ke-2 Astacita dalam program kerja ke-8, yakni memperkuat sinergi antarinstrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan serta penanggulangan aksi terorisme.
RDP ditutup dengan pernyataan persetujuan usulan rekonstruksi anggaran dengan persentase 24,49 persen dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.