REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Thomas Trikasi Lembong (TTL) alias Tom Lembong sempat protes ke petugas kejaksaan yang menghalang-halanginya untuk dapat diwawancara oleh wartawan. Saat pelimpahan berkas perkara kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), mantan menteri perdagangan (mendag) tersebut menegaskan ia punya hak untuk bicara kepada publik, meskipun dalam status tahanan.
“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan ada di sini,” begitu kata Tom usai pelimpahan berkas perkaranya di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025).
Saat Tom meladeni sejumlah pertanyaan wartawan, pun para petugas kejaksaan di Kejari Jakpus kerap menyampaikan sanggahan-sanggahan atas apa yang disampaikan. Situasi tersebut, juga membuat Tom merasa geram, dan menyampaikan maaf atas situasi tersebut. “Saya diinterupsi tersebut. Maaf,” ujar dia kepada wartawan.
Ketika Tom juga menjelaskan tentang harapannya terkait sidang yang bakal dijalaninya, sejumlah petugas kejaksaan menyampaikan interupsi atas perkataan Tom yang dinilai masuk ke pokok perkara.
Akan tetapi Tom membalas interupsi tersebut dengan menegaskan apa yang disampaikannya kepada wartawan, bukanlah pokok perkara. Melainkan, kata dia, merupakan tanggapannya atas pertanyaan wartawan yang menanyakan tentang kesiapannya untuk menghadapi persidangan. “Ini bukan pokok perkara,” kata Tom.
View this post on Instagram