Senin 10 Feb 2025 15:05 WIB

Ancam Keselamatan, Ditlantas Polda Kalsel Target Tertibkan Klakson Telolet

Penggunaan klakson telolet akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Sejumlah anak mendokumentasikan bus yang membunyikan klakson telolet saat melintas di Tapos , Depok Jawa Barat, Ahad (24/3/2024). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet pada bus karena dianggap mengancam keselamatan jalan.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah anak mendokumentasikan bus yang membunyikan klakson telolet saat melintas di Tapos , Depok Jawa Barat, Ahad (24/3/2024). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet pada bus karena dianggap mengancam keselamatan jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) menargetkan klakson telolet menjadi salah satu sasaran penegakan hukum pada Operasi Keselamatan Intan 2025. Operasi tersebut berlangsung 14 hari, dari 10-23 Februari 2025.

"Klakson tidak sesuai standar yang dikenal dengan klakson telolet ini biasanya digunakan armada bus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar di Banjarbaru, Senin (10/2/2025).

Baca Juga

Menurut Fahri, penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet dapat mengancam keselamatan lantaran menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin, sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.

Oleh karena itu, Polantas bisa melakukan tilang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.

"Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," jelasnya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Intan 2025 di halaman gedung Satpas SIM Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru.

Selain itu, sasaran lain yang juga dilakukan penegakan hukum yakni kendaraan pribadi untuk penumpang umum atau travel gelap serta kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).

Meski begitu, Fahri memastikan Operasi Keselamatan 2025 tetap mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif berkaitan imbauan dan edukasi tertib berlalu lintas.

Penerapan tilang manual dan juga tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE hanya untuk pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan.

Ia menyebutkan Polda Kalsel memiliki enam kamera ETLE ditambah 30 kamera yang dioperasikan Satlantas pada 13 Polres jajaran.

"Ribuan pengendara ter-capture setiap hari dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menerobos lampu lalu lintas," kata Fahri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement