REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan melaporkan lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan. Mengenai materi yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyuapan penyelenggara pemilu tersebut ke lembaga antirasuah, pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu belum mau membocorkannya.
"Itu yang pertama (penyuapan), kedua adalah kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi, biar lengkap, kita lapor juga ke KPK supaya tidak ada boleh begitu (curang)," kata Ramdhan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu (5/2/2025).
Sebagai kontestan calon gubernur pada Pilkada Sulsel 2024 bersama pasangannya Azhar Arsyad, meskipun gugatannya diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Danny mengatakan bahwa bersengketa itu adalah hal biasa dalam dunia politik.
"Kalau persoalan kalah menang, itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu benar dan begitu pun yang kalah belum tentu salah," paparnya.
Mengenai kapan pelaporan dugaan penyuapan itu dibawa ke KPK, Danny mengatakan pihaknya sedang menyusun langkah-langkah setelah putusan dismissal MK terkait sengketa Pilkada Sulsel selesai.
"Setelah kita ketahui putusannya, tim segera menyusun kelengkapan berkas laporannya dan dalam waktu dekat ini kita langsung laporkan ke KPK," katanya.