REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi beredarnya surat Kedutaan Besar (Kedubes) China berisi komplain tentang dugaan pemerasan yang dialami warga negaranya oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Surat Kedubes China yang ditujukan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika diterbitkan pada 21 Januari 2025.
Juru Bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, mengungkapkan, saat ini Kemlu RI terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait isu tersebut. "Direktorat Konsuler Kemlu terus membantu fasilitasi komunikasi dengan seluruh lembaga/instansi terkait di Indonesia dengan pihak kedubes RRT," kata Roy, Sabtu (1/2/2025).
Mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh instansi pemerintah terkait, Roy mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada instansi tersebut. "Mengingat tentunya masih banyak hal yang dilakukan dalam rangka mengklarifikasi hal-hal yang saat ini dibicarakan oleh publik," ujarnya.
Surat Kedubes China berisi keluhan praktik pemerasan yang dilakukan petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap warga negara China telah viral di media sosial. Dalam surat itu, Kedubes China melampirkan daftar kasus antara Februari 2024 hingga 2025.
"Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara China yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang," demikian bunyi surat yang ditulis menggunakan bahasa Inggris tersebut.
Dalam surat itu, Kedubes China pun menyampaikan bahwa mereka telah menangani 44 kasus pemerasan terhadap warganya oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Tahun lalu, dengan bantuan Bagian Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar China menyelesaikan kontak dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta dan menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan, dengan total uang sekitar Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China," tulisnya.
Kedubes China pun meminta agar plang bertuliskan "Dilarang memberi tip" dan "Silakan lapor jika terjadi pemerasan" ditempatkan di pos pemeriksaan imigrasi. Kedubes China meminta plang itu ditulis dalam bahasa Mandarin, Inggris, dan Indonesia. "Dan perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen perjalanan China sehingga mereka tidak akan menyarankan pelancong China untuk menyuap petugas imigrasi," kata Kedubes China.
Kedubes China juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kemlu RI dan merasa terhormat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kemlu RI.