Selasa 12 Aug 2025 15:45 WIB

KPK Janji Usut Tuntas Kasus Kuota Haji, Kapan Tersangka Diumumkan?

KPK tak akan tebang pilih untuk menjerat pejabat pengambil keputusan di Kemenag.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji hingga tuntas ke akarnya. KPK menjamin penindakan bakal menyasar semua pihak yang terlibat.

KPK tak akan tebang pilih untuk menjerat pejabat pengambil keputusan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebabkan timbulnya kasus kuota haji. KPK masih menggali fakta soal para pihak yang diduga berhubungan atau memperoleh keuntungan dari pembagian kuota haji.

Baca Juga

“Setiap proses hukum berangkat dari alat bukti, KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/8/2025) 

KPK menyampaikan semua pihak berpeluang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, tak terkecuali Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi atasan Menag saat itu. KPK berharap pemanggilan saksi dapat membuat terang perkara ini.

"Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini," ujar Budi.

Tapi KPK masih merahasiakan nama saksi yang segera dipanggil. KPK biasanya mengumumkan nama saksi yang dipanggil kepada awak media di hari yang sama saat pemanggilan terjadi.

"Belum bisa kami sampaikan (saat ini)," ucap Budi.

photo
Ilustrasi Gus Yaqut - (Republika/Daan Yahya)

KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan menteri agama Gus Yaqut. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada permainan kuota di sana hingga berujung kasus hukum. 

KPK sudah meminta keterangan mantan menag Gus Yaqut pada 7 Agustus. Pascapemeriksaan itu KPK menaikkan status perkara ke penyidikan tanpa menyebutkan tersangkanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement