REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian HAM bersedia mengalokasikan bantuan hukum bagi WNI yang menjadi korban penembakan oleh aparat Malaysia. Menteri HAM Natalius Pigai bakal membantu kementerian/lembaga kalau tidak bisa memberikan pendampingan hukum kepada mereka.
Hal itu disampaikan Pigai dalam penandatangan pencanangan Zona Integritas Kementerian HAM pada Jumat (31/1/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI.
“Kalau ini saya tidak bisa menjawab apakah disediakan pengacara oleh Kementerian Buruh Migran atau Kementerian Luar Negeri. Kalau tidak bisa mereka, kami coba dengan memanfaatkan instrumen yang ada pada kami begitu,” kata Pigai kepada wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jumat (31/1/2025).
Pigai menyebut Kementerian HAM akan bekerjasama dengan Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) guna mengusut kasus penembakan pekerja tersebut. Pigai menilai upaya itu demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Kami memiliki instrumen seperti Suhakam di Malaysia atau jaringan kerja sama HAM ASEAN. Ini dapat kami manfaatkan dengan fasilitas dan kewenangan yang ada untuk memaksimalkan langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia,” ujar Pigai.
Pigai juga sudah menyampaikan Kementerian HAM berkoordinasi soal kasus penembakan pekerja asal Indonesia di Malaysia. Pigai memerintahkan anak buahnya agar terlibat aktif dalam proses pemantauan kasus itu.
“Saya telah memerintahkan Direktur Jenderal Kepatuhan untuk memonitor dan memantau secara teknis. Nantinya, Pak Dirjen akan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Pigai.
Dalam siaran pers versi Kemen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden penembakan terhadap lima PMI non-prosedural oleh APMM terjadi pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia. Insiden penembakan tersebut mengakibatkan seorang pekerja migran meninggal dunia, satu lainnya dalam kondisi kritis, dan tiga orang dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia.
Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Atase Kepolisian di KBRI Kuala Lumpur untuk mendorong akses kekonsuleran guna menjenguk para korban yang dirawat.
Kementerian P2MI akan mendorong pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang lagi. Dalam pertemuan tersebut juga akan dibahas mekanisme penanganan PMI non-prosedural secara manusiawi sesuai standar hak asasi manusia (HAM). Melalui konferensi pers tersebut, Wamen Christina juga menegaskan bahwa negara akan terus hadir untuk melindungi, memperhatikan, dan memastikan penegakan hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia.