REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut. Menurutnya, hal itu telah melanggar banyak undang-undang dan meresahkan publik.
“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abdullah dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).
Menurut Abdullah, pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.
Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan diantaranya UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia melanjutkan, penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.