Senin 27 Jan 2025 15:28 WIB

Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK: Koruptor tak Bisa Lagi Lari ke Singapura

Tindakan Tannus berusaha kabur dengan ubah identitas bisa dijerat pidana berlapis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Paulus Tannos.
Foto: Tangkapan Layar
Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura. 

"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025). 

Baca Juga

Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum.  "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad. 

Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan. 

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

Advertisement
Berita Lainnya