REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Kamis , 26 Mar 2026, 15:31 WIB![]()
Veda Ega Pratama, dari Jalanan Berdebu di Gunungkidul ke Podium Dunia
Kamis , 26 Mar 2026, 15:22 WIBKementerian HAM Minta TNI dan Polisi Berkoordinasi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis , 26 Mar 2026, 15:17 WIBHizbullah Hajar 18 Tank Merkava Israel di Lebanon Selatan
Kamis , 26 Mar 2026, 15:01 WIBKorban Jiwa Kecelakaan Angkutan Lebaran Turun 28 Persen, Polri Diapresiasi
Kamis , 26 Mar 2026, 14:11 WIBKembaran Anak Harimau Hara, Huru, Ikut Mati di Kebun Binatang Bandung
Advertisement