REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha memuji proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Praswad memandang hal itu mensinyalkan koruptor tak lagi bisa lari ke Singapura.
"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka," kata Praswad dalam keterangan pers pada Senin (27/1/2025).
Praswad menegaskan untuk menciduk dan memulangkan penjahat yang lari ke Singapura kini sudah ada dasar hukum. "Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujar Praswad.
Selain itu, Praswad memandang upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos bisa masuk sebagai pelanggar pidana tersendiri yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Rabu , 22 Oct 2025, 06:38 WIB![]()
Kecerdasan Spiritual, Jiwa Pesantren yang Tak Lekang oleh Zaman
Rabu , 22 Oct 2025, 06:30 WIBDari Pesantren untuk Indonesia Beradab
Rabu , 22 Oct 2025, 06:28 WIBMasa Depan Santri: dari Literasi Kitab ke Digital
Rabu , 22 Oct 2025, 06:25 WIBMenakar Peran Strategis Pesantren
Rabu , 22 Oct 2025, 06:19 WIBDedi Mulyadi Bantah Tudingan Jabar Endapkan APBD ke Dalam Deposito, Tantang Purbaya Buka Data
Advertisement