Kamis 23 Jan 2025 12:08 WIB

Dasco Soal Pagar Laut: KKP Harus Selidiki Pelaku Pemasangan

DPR minta pemerintah jelaskan ke rakyat soal pagar laut.

Rep: Erick Purnama Putra/ Red: Stevy maradona
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan sejumlah tokoh dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi wakil menteri untuk pemerintahan baru ke depan.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan sejumlah tokoh dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi wakil menteri untuk pemerintahan baru ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menyerahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Sebagian pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut saat ini sudah dirobohkan TNI AL.

"Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi, kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya, yang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu," kata Dasco sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut mengemukakan pendapat ketika merespons dugaan perusahaan besar yang ditengarai menjadi dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu. Dasco menyebut DPR RI melalui Komisi IV DPR RI selaku komisi terkait juga akan menggali informasi lebih lanjut terkait dengan pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu.

"Nanti kami akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," ucap Dasco.

Dia juga menegaskan kembali agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) di wilayah perairan Tangerang yang dipasangi pagar laut. Hal itu karena keluarnya sertifikat di pesisir Tangerang tidak melalui prosedur semestinya.

Dasco tak menampik ikut heran mendapati laut milik negara diklaim oleh pihak tertentu hingga terbit sertifikat kepemilikan di atasnya. Belakangan diketahui sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel.

"Jadi, kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar. Akan tetapi, yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," kata Dasco.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement