Kamis 23 Jan 2025 15:06 WIB

Hendak Diampuni, Berapa Banyak Tahanan Politik Papua?

Pada 2023 sebanyak 530 penangkapan dilakukan terhadap aktivis Papua.

Sejumlah aktivis Papua dimasukan ke dalam mobil tahanan di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, pada 2020.
Foto: Republika
Sejumlah aktivis Papua dimasukan ke dalam mobil tahanan di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, pada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia disebut berencana untuk memberikan pengampunan terhadap pihak-pihak yang terlibat konflik terkait separatisme di Papua. Seberapa banyak sedianya tahanan politik Papua yang sempat diciduk dan diadili aparat keamanan?

Sejauh ini, tak ada lansiran resmi dari pemerintah soal jumlah tahanan politik di Papua. Namun, pencatatan independen dilakukan inisiatif kolektif Orang Papua di Balik Jeruji (OPBJ) yang terdiri dari kumpulan NGO. 

OPBJ melansir bahwa pada 2023 terjadi 530 penangkapan terhadap orang Papua terkait aktivitas politik dan separatisme. Mereka ditangkap dalam 81 insiden terpisah di berbagai wilayah di Indonesia. Di antara yang ditangkap, sebanyak 50 didakwa dengan tuduhan pidana. Kemudian 18 diantaranya menjalani persidangan hingga tahap penuntutan dan dijatuhi hukuman, dengan hukuman penjara mulai dari 6 bulan hingga 16 tahun. Dari mereka yang ditangkap, 454 dibebaskan, atau diduga akan dibebaskan.

Menurut laporan tahunan OPBJ dari mereka yang didakwa, tuduhan yang paling sering digunakan adalah Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak (Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951), dengan 23 orang didakwa. Dari 23 orang tersebut, 12 orang dituntut dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran ini. 

Angka ini merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, 11 orang dituntut dan didakwa atas tuduhan makar. ”Ini merupakan penurunan yang nyata dalam penggunaan tuduhan makar (yang menurut para pegiat bersifat represif), dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ketika tuduhan tersebut digunakan sebanyak 24 kali.” 

Sementara sebelas orang dituntut terkait dengan pembunuhan atau pembunuhan berencana. Kasus ini sebagian besar terkait dengan serangan terhadap personel pasukan keamanan. Enam dari 11 orang yang dituntut dinyatakan bersalah.

 

photo
Terdakwa kasus dugaan makar Dano Anes Tabuni (tengah) menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/2/2020). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hingga akhir 2023, 531 orang masih menjalani proses hukum dan 18 orang lainnya telah menjalani masa tahanan setelah diadili, di berbagai lokasi di Papua. Delapan tahanan belum dapat dipastikan keberadaannya. 

Empat orang yang tidak ditahan masih dalam pencarian untuk ditangkap. Dua orang tahanan politik Papua meninggal dunia pada tahun 2023. Jika ditambah dengan tahanan politik yang ditangkap pada 2021 dan 2022, total tahanan politik Papua yang masih dalam penahanan hingga akhir tahun ini berjumlah 96 orang.

OPBJ sejauh ini telah merekam 1.354 orang Papua yang ditangkap terkait aktivitas politik atau separatisme. Dari jumlah itu, yang terbanyak merupakan anggota Kongres Nasional Papua Barat (KNPB). Organisasi itu adalah kumpulan mahasiswa Papua yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kelompok itu mengkampanyekan referendum ulang di Papua. Para anggota kerap ditangkap dalam aksi-aksi damai yang mereka gelar.

Tokoh terkemuka KNPB yang saat ini berada di balik jeruji adalah Victor Yeimo (41 tahun). Juru bicara KNPB itu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan hukuman delapan bulan penjara. 

Yeimo ditangkap setelah melakukan protes damai terhadap insiden rasialis terhadap warga Papua pada Agustus 2019. Ia kemudian didakwa melakukan makar dan penghasutan pada tahun 2021.

 

photo
Sejumlah massa aktivis Papua berada di dalam mobil tahanan di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta pada 2020. - (Republika/Putra M. Akbar)

Persidangannya berlanjut sepanjang tahun 2022 dan sebagian besar 2023 dengan penundaan berulang kali karena kesehatan Yeimo yang memburuk. Pada 5 Mei 2023 dia dinyatakan tidak bersalah melakukan makar, namun tetap dihukum melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 115 KUHP Indonesia. Ia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun bulan penjara, dikurangi waktu yang dihabiskan dalam tahanan. Dia dibebaskan dari penjara pada 23 September 2023. 

Selain KNPB, kelompok lain yang juga menyumbang banyak tahanan politik adalah Petisi Rakyat Papua (PRP). Organisasi ini adalah front rakyat yang berisi 122 organisasi dan individu-individu dari berbagai sektor di Papua. Sebanyak 88 orang anggota kelompok itu sempat ditahan.

Rencana pemberian pengampunan alias amnesti dan abolisi terhadap pihak-pihak terkait konflik di Papua disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Hal itu ia sampaikan selepas memaparkan kondisi dan situasi di Papua kepada delegasi pemerintahan Inggris yang berkunjung ke Indonesia pada awal pekan lalu.

“Pada dasarnya Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua. Dan akan menyelesaikan masalah di Papua secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (23/1/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement