REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan. Dengan kata lain, status pagar laut tersebut masuk dalam kategori ilegal.
"Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi terdampak pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang pada tanggal 12-14 Januari 2025 dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada 15 Januari 2025.
Lokasi kegiatan pemagaran laut berada di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri, dan Kecamatan Teluk Naga, dengan panjang sekitar 30,16 kilometer. Selain itu di Kabupaten Bekasi tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Terkait pagar laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Menteri Hanif menyebut KLH segera meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait dokumen Persetujuan Lingkungan.
Hanif menerangkan potensi dampak lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut yaitu penurunan kualitas air permukaan, terjadinya sedimentasi, terganggunya aktivitas transportasi nelayan, dan potensi konflik sosial ekonomi.