Selasa 21 Jan 2025 17:41 WIB

Menko Yusril Buka Wacana Pulangkan Mantan Jamaah Islamiyah Hambali dari Penjara Kuba

Hambali kini berada di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

Tersangka teroris asal Indonesia Encep Nurjaman alias Hambali.
Foto: Tangkapan Layar/VOA
Tersangka teroris asal Indonesia Encep Nurjaman alias Hambali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Indonesia masih mempelajari wacana memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali. Dia kini diketahui berada di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

"Belum ada diputuskan akan kita minta dia ditransfer ke Indonesia, itu belum. Kita sedang mempelajari, menjajaki, dan mengoordinasikan ini, bukan hanya kami, tetapi juga instansi atau badan atau kementerian yang lain," kata Yusril di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga

Pemerintah sedang mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Koordinasi dimaksud untuk menentukan sikap pemerintah terhadap mantan teroris yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.

"Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," tuturnya.

Hambali sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap. Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.

"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," katanya.

Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu. Yusril menjelaskan, suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement