REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui kawasan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dikelilingi pagar laut memiliki sertifikat tanah. Setidaknya, terdapat 280 bidang tanah di kawasan itu.
Nusron mengatakan, total ada 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut itu. Sebanyak 234 bidang tanah memiliki SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang tanah atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Kami mengakui, kami membenarkan, ada sertifikat di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (20/1/2025).
Kendati menyebutkan nama perusahaan yang memiliki SHGB di kawasan laut Tangerang, Nusron enggan menyebut pemilih perusahaan tersebut. Ia justru meminta masyarakat untuk mengecek sendiri kepemilikan perusahaan itu di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya, dari mana, siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, administrasi hukum umum untuk ngecek di dalam aktanya," kata Nusron.
Republika mencoba mengecek langsung pemilik dua perseroan yang disebut Nusron memiliki SHGB di kawasan laut Tangerang melalui situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt.
Nama pertama yang dicari adalah PT Intan Agung Makmur, yang memiliki SHGB untuk 234 bidang tanah di kawasan laut yang dipagari itu.
Hasilnya, Republika mendapatkan informasi mengenai alamat PT Intan Agung Makmur. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki alamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, PIK 2 diketahui merupakan kawasan yang digarap Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group. Memang tidak secara otomatis Intan Agung Makmur adalah punya Agung Sedayu. Agung Sedayu pun telah berulangkali membantah terlibat dalam pembangunan pagar laut.
View this post on Instagram