Jumat 17 Jan 2025 16:52 WIB

Komisaris PT AJP Bos Judol, Kepala PPATK Ungkap Transaksi Janggal Sejak 2020

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara TPPU kasus judi online.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (kanan) menunjukkan barang bukti cuci uang judi online, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (kanan) menunjukkan barang bukti cuci uang judi online, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen memberantas judi online (judol). Baru-baru ini PPATK memantik dibongkarnya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judol oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini mulanya dari transaksi mencurigakan pada tahun 2020. Informasi tersebut lalu diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri. Kemudian, laporan itu diteruskan Bareskrim Polri hingga akhirnya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Hasilnya, dilakukan penyitaan terhadap aset yang bersumber dari judol seperti Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga

"Kami siap selalu mendukung penelusuran aliran dana, dengan melakukan analisis, baik secara proaktif maupun reaktif," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Republika, Jumat (17/1/2025).

Ivan menyampaikan, PPATK sangat mendukung Polri dalam upaya pengungkapan judol. Sehingga PPATK siap bekerja sama melacak transaksi mencurigakan berbau judol. "Hal ini menjadi suatu langkah strategis mengingat sudah menjadi salah satu fokus dalam Asta Cita Bapak Presiden Prabowo," ujar Ivan.

Tapi PPATK masih bungkam soal aliran dana transaksi judol di perkara ini. PPATK menyebut hal itu kini menjadi ranah Polri setelah mendapat data dari PPATK. "Ya nanti penyidik yang akan memastikan apakah transaksi semua yang kami sampaikan terkait dengan judol apa tidak," ujar Ivan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara TPPU kasus judol usai menyita Hotel Aruss di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka ini terdiri dari korporasi dan perseorangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.

Brigjen Helfi menyampaikan PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sedangkan tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.

photo
PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement