REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu dilakukan apabila pagar terpasang tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Trenggono mengungkapkan, sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi terkait adanya pagar laut tersebut. Dia juga memerintahkan jajaran memeriksa pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu. "Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti saat ditemui di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, sambung dia, hal tersebut boleh dilakukan. "Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus," ujar Trenggono.
Lebih lanjut, Trenggono mengaku, belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). "Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Panjang pagar laut disinyalir 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata enam meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.