REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP keberatan dengan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Namun, PDIP menjamin akan kooperatif terhadap proses hukum yang menimpa Hasto.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Tapi, Ronny mengingatkan kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah. Bahkan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman.
Menurutnya, seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.
View this post on Instagram
Ronny juga menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum. Ronny menduga alasan sesungguhnya dari menjadikan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik.
"Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan presiden Joko Widodo," ujar Ronny.
Diketahui, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.