Rabu 18 Dec 2024 13:59 WIB

China Beri Bebas Visa 10 Hari untuk 54 Negara, Indonesia tak Termasuk

Transit bebas visa tidak dapat untuk bekerja, belajar, atau melakukan wawancara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wisatawan asing mengunjungi Tembok Besar China.
Foto: Republika.co.id
Wisatawan asing mengunjungi Tembok Besar China.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah menerapkan kebijakan transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari bagi warga negara pemilik paspor dari 54 negara. Informasi itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China, Lin Jian kepada pers di Beijing pada Selasa (17/12/2024). 

"Pagi ini China melonggarkan dan meningkatkan kebijakan transit bebas visa, memperpanjang masa tinggal yang diizinkan bagi pelancong asing yang memenuhi syarat menjadi 240 jam atau 10 hari, dari yang semula 72-144 jam," kata Lin.

Lin menyebutkan, sebanyak 21 pelabuhan masuk dan keluar telah ditambahkan untuk melayani transit bebas visa. "Warga negara asing yang memasuki China melalui kebijakan transit bebas visa dapat melakukan perjalanan lintas provinsi di wilayah yang diizinkan," ujarnya.

Lin juga mengatakan, China mendorong warga negara asing untuk menambahkan negeri Tirai Bambu ke dalam daftar perjalanan mereka. Misalnya, untuk mengunjungi warisan budaya utama China seperti Tembok Besar serta berbagai wisata alam. 

Pemerintah China mengumumkan jumlah pelabuhan yang memenuhi syarat untuk kebijakan transit bebas visa akan ditambah dari 39 menjadi 60. Pelabuhan yang disebutkan termasuk Pelabuhan Bandara Internasional Chengdu Tianfu di Chengdu, Provinsi Sichuan di China Barat Daya, dan Pelabuhan Bandara Internasional Sanya Phoenix di Provinsi Hainan di China Selatan.

Selain itu, wilayah yang diizinkan bagi warga negara asing bebas visa akan diperluas ke 24 provinsi, daerah otonom, dan kota termasuk provinsi Shanxi, Anhui, Jiangxi, Hainan, serta Guizhou dari sebelumnya hanya 19 provinsi.

Namun, transit bebas visa tidak dapat dilakukan untuk bekerja, belajar, atau melakukan wawancara dengan tujuan peliputan jurnalistik maupun aktivitas-aktivitas lain yang memerlukan persetujuan sebelumnya.

Data terbaru yang dirilis oleh Badan Imigrasi Nasional China (NIA) menunjukkan bahwa dari Januari hingga November 2024, ada 29,218 juta warga asing yang datang ke China melalui berbagai pelabuhan atau meningkat 86,2 persen dari tahun ke tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,44 juta di antaranya menggunakan bebas visa. Angka itu merupakan pertumbuhan sebesar 123,3 persen dibanding periode tahun sebelumnya.

Warga dari sebanyak 54 negara mendapat fasilitas transit bebas visa selama 10 hari, yang 25 di antaranya merupakan negara visa 'Schengen'. Negara-negara "Schengen" adalah Austria, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Sebanyak 15 negara lainnya adalah yang berada di Eropa, yakni Rusia, Inggris, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia-Herzegovina, Montenegro, Makedonia, Albania, Belarus, dan Monako.

Kemudian di Benua Amerika, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Chile, Australia, dan Selandia Baru. Terakhir adalah enam negara Asia, yang terdiri dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Adapun Indonesia tidak masuk dalam daftar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement