REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti atau penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana. Penghapusan pidana itu merupakan salah-satu program dalam usaha untuk pengurangan kapasitas berlebih lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengatakan, pemberian amnesti terhadap ribuan narapidana tersebut sebagai program pemajuan HAM. Menurut dia, salah-satu yang menjadi pertimbangan Presiden Prabowo dalam memberikan amnesti adalah aspek kemanusian dan semangat rekonsiliasi.
"Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita (delapan program utama Presiden Prabowo)," kata Pigai dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pigai menjelaskan, memang tak semua narapidana bisa mendapatkan program penghapusan hukuman itu. Dia mengungkapkan beberapa kategori narapidana yang bakal mendapatkan amnesti, seperti kasus politik dan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pigai menerangkan, narapidana politik dan ITE, termasuk tahanan isu kebebasan berpendapat dan berekspresi di Papua bisa mendapaykan amnesti. Pun juga yang dipidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara akan dibebaskan. "Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusian, dan usaha-usaha untuk rekonsiliasi," kata Pigai.
Presiden Prabowo, kata Pigai, juga akan memberikan amnesti terhadap narapidana yang selama menjalani pemidanaan mengalami atau mengidap sakit berkepanjangan. "Termasuk di dalamnya adalah warga-warga binaan (narapidana) yang mengalami gangguan kejiawaan, serta yang mengidap HIV/AIDS, yang perlu perawatan khusus," ujar Pigai.
Dan kategori terakhir yang bakal mendapatkan amnesti adalah para narapidana kasus penggunaan narkotika. Mantan komisioner Komnas HAM tersebut menjelaskan, penghapusan pidana khusus terhadap para pengguna narkotika tersebut dilakukan karena misi utama pemidanaan terhadap para pecandu narkoba harus dengan rehabilitasi atau penyembuhan. Bukan dengan pemidanaan badan di sel penjara.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024) menyampaikan, Presiden Prabowo akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Namun pemberian amnesti tersebut, saat ini masih dalam usulan dan akan dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata Supratman. Dia menjelaskan, presiden sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 memang diberikan kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi.