Sabtu 14 Dec 2024 11:39 WIB

Ada Banding Putusan Etik, Benarkah Proses Pidana Aipda Robig Dihentikan Sementara?

Ditkrimum Polda Jateng masih terus melengkapi keterangan saksi-saksi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, meski tengah mengajukan banding atas keputusan sidang etik, proses pidana terhadap Aipda Robig Zaenudin akan tetap berjalan. Pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang tersebut diketahui telah dipecat dari kesatuan Polri. 

"Proses peradilan kode etik ini kan berjalan, dan proses peradilan (pidana) umumnya berjalan juga. Selaras berjalan," kata Artanto, Sabtu (14/12/2024), ketika ditanya apakah proses pidana Aipda Robig akan ditangguhkan sementara hingga proses bandingnya atas keputusan sidang etik tuntas.

Baca Juga

Dia menambahkan, saat ini tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng masih terus melengkapi keterangan saksi-saksi, termasuk berkas-berkas, serta alat bukti dalam kasus penembakan Aipda Robig. "Kalau kemarin saksi terakhir (yang sudah diperiksa) itu 23 ya," ungkap Artanto.

Menurut Artanto, pasal yang dijeratkan pada Aipda Robig adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebelumnya Artanto telah mengonfirmasi bahwa Aipda Robig sudah resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatan yang diterimanya dalam sidang etik.

"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding. Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding ke sekretaris sidang. Kemudian disusun surat keputusan guna pembentukan tim sidang banding tersebut," kata Artanto saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Aipda Robig Zaenudin telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Sidang berlangsung selama sekitar 7,5 jam, dari pukul 13:00 WIB hingga 20:30 WIB. "Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Artanto dalam konferensi pers seusai sidang etik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement