Sabtu 14 Dec 2024 08:48 WIB

Bidan Jual Puluhan Bayi di Yogyakarta, Ini Sikap Menteri PPPA

Dua bidan telah menjual setidaknya 66 bayi, baik laki-laki maupun perempuan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Mas Alamil Huda
Bayi (ilustrasi). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE dan DM sebagai tersangka jual beli bayi.
Foto: Antara
Bayi (ilustrasi). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE dan DM sebagai tersangka jual beli bayi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Terbongkarnya jual-beli bayi di Yogyakarta menyedot perhatian publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan, pihaknya turut memantau kasus perdagangan bayi yang dilakukan dua bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77) di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Penjualan bayi tersebut dilakukan melalui Rumah Bersalin Sarbini Dewi. Bahkan, kedua bidan itu sudah menjual setidaknya 66 bayi. “Nanti kami memantau sudah sejauh mana,” kata Arifah saat melakukan kunjungan kerja di Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga

Arifah menuturkan, pihaknya sudah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang ada di tingkat kabupaten/kota untuk penanganan kasus penjualan bayi tersebut. “Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut,” ucap Arifah.

Dalam mengantisipasi kejadian serupa ke depannya, Arifah menyebut, diperlukan upaya bersama dari kementerian lainnya. Salah satunya Kementerian Kesehatan yang juga diharapkan dapat memperketat pengawasan maupun perizinan rumah bersalin yang menjadi kewenangan kementerian tersebut.

“Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan (bisa diperketat),” jelasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE dan DM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).

Endriadi mengungkapkan, dua tersangka menjual bayi dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement