Jumat 13 Dec 2024 21:15 WIB

Napi Pengedar dan Bandar Narkoba Dikecualikan dari Usulan Amnesti oleh Presiden Prabowo

Ada sekitar 44 ribu napi yang memenuhi kriteria diusulkan memperoleh amnesti.

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri  Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam WIB.
Foto: Setpres
Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, narapidana pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari usulan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Ada sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga

Supratman mengatakan, usulan pemberian amnesti berlaku hanya untuk narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi. Amnesti ini, kata dia, hanya akan diberikan kepada pengguna dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram, sesuai dengan surat Surat Edaran Mahkamah Agung.

Apabila terdapat perubahan batas maksimal kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti diperkirakan akan meningkat.

"Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," kata Supratman.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, bahwa Presiden juga menyarankan agar narapidana yang berusia produktif diarahkan untuk mengikuti program-program yang mendukung pembangunan, seperti pelatihan di bidang swasembada pangan. Selain itu, bagi mereka yang sudah bebas juga didorong untuk terlibat dalam program komponen cadangan (Komcad).

"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," ujar Supratman.

Sebelumnya, Supratman mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua. Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah narapidana, yakni narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan. Beberapa narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara juga akan diberi amnesti.

Selain itu, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti. Supratman mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti.

Narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika turut diberikan amnesti oleh Presiden. Supratman menambahkan bahwa menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

Supratman mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut. Selanjutnya, usulan pemberian amnesti ini akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement