Senin 09 Dec 2024 17:46 WIB

Menkum Supratman Sebut Ditjen AHU Buat Terobosan Terkoneksi OSS

kkwenangan Ditjen AHU perlu ditambah meliputi verifikasi perpindahan warga asing.

Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri Raker Teknis Layanan AHU di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Foto: Republika.co.id
Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri Raker Teknis Layanan AHU di Jakarta, Senin (9/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, 

Menkum : Pelayanan Berbasis Elektronik Ditjen AHU, Selaras dengan Komitmen Presiden Prabowo*

Baca Juga

JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Ri Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mempercepat pelayanan terintegrasi melalui sistem digitalisasi. Saat ini, Ditjen AHU memiliki 153 layanan dengan 72 yang sudah bisa diakses publik melalui sistem elektronik atau digital. "Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," kata Agtas saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dia menjelaskan, saat ini, layanan berbasis elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU berjalan dengan baik. Kekurangan layanan yang belum berbasis elektronik, nantinya segera dibuat dengan memfokuskan anggaran ke bagian teknologi informasi yang ada di Ditjen AHU. Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki," ujar Agtas.

Menurut Agtas, layanan berbasis elektronik tersebut selaras dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU," jelasnya.

Terkait perizinan badan usaha, kata Agtas, Ditjen AHU akan melakukan terbosan dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan masyarakat. "Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi Itu akan langsung terkonek. Jadi Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum," kata dia.

Dia juga menyampaikan, kewenangan Ditjen AHU juga perlu ditambah meliputi verifikasi perpindahan warga negara asing (WNA), agar tidak dimanfaatkan oknum yang terlibat hukum. Selama ini pihaknya selalu melakukan pemeriksaan silang kepada Badan Intelijen Negara (BIN).

Namun, tetap diperlukan aturan tambahan agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan detail terhadap pemohon lewat kedutaan besarnya. "Ini buat jaga-jaga saja supaya jangan kita jadi menerima warga negara yang sesungguhnya menjadi masalah (pelaku tindak kejahatan) di negaranya mereka," ucap Supratman.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo menyatakan, sepanjang 2024, pihaknya mencatat pencapaian strategis di tingkat internasional maupun regional. "Ditjen AHU sukses menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN, serta memimpin negosiasi penting dengan Polandia untuk perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA),” jelas Widodo.

Tidak hanya itu, Ditjen AHU berperan dalam naturalisasi sejumlah pemain timnas Indonesia. Widodo menyampaikan, di tingkat regional Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung PBB dan mitra internasional, sekaligus menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari 6,1 juta dolar AS dan 662.500 poundsterling dari Hong Kong dan Jersey. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement