REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani sidang etik hari ini, Senin (9/12/2024). Sidang digelar di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng).
Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning, serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda Robig dihadiri pihak-pihak terkait. "Di dalam sidang ada terperiksa, kemudian saksi-saksi, keluarga dari almarhum, kemudian dihadiri oleh Kompolnas juga," katanya saat diwawancara awak media di depan ruang sidang.
Namun Artanto tak mengetahui ada berapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Dia mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda Robig dipimpin AKBP Edhei Sulistyo dari Pamen Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Dalam konferensi pers pada 27 November 2024 lalu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.
Namun keterangan Irwan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12/2024) lalu.