REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menggelar sidang perdana kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, Selasa (8/4/2025). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.15 WIB, tak lama ketika Aipda Robig tiba di Ruang Sidang Prof Oemar Seno. Dia mengenakan kopiah berwarna putih dan baju tahanan berwarna oranye. Hakim Ketua Mira Sendangsari kemudian mempersilakan dua jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Aipda Robig.
JPU pertama-tama menguraikan kronologis penembakan yang dilakukan Aipda Robig. Peristiwa itu terjadi di depan Alfamart di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada 24 November 2024 sekitar pukul 00:20 WIB.
Pemaparan kronologi penembakan oleh JPU sama persis seperti dalam proses rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Jateng pada 30 Desember 2024. Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas akibat luka tembak di bagian panggul kanan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU dalam dakwaannya.
Aipda Robig juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, JPU juga mendakwa Aipda Robig dengan beberapa pasal lainnya. Mereka yakni Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy dan kuasa hukum mereka, Zainal Abidin Petir, turut menghadiri persidangan.
Diwawancara pascapersidangan, Zainal mengungkapkan, pemaparan kronologi oleh JPU telah membuktikan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig merupakan tindakan brutal. "Penembakan dilakukan dalam jarak yang dekat, 1,4 meter, itu sudah sangat jelas sekali. Kemudian luka dari penembakan itu dari panggul kanan tembus ke nadi panggul kiri, artinya penembakan yang brutal. Maka kami minta supaya nanti tuntutannya maksimal karena ini menyangkut nyawa orang, masa depan anak, yang masih di bawah umur," ucapnya.
Dia mengingatkan kembali bahwa korban penembakan Aipda Robig tidak hanya Gamma. Terdapat dua korban luka lainnya yakni S (17 tahun) dan A (16 tahun).
"Jadi saya minta kepada jaksa untuk menuntut maksimal, seberat-beratnya, supaya tidak seenaknya polisi membela diri menembak sampai mati, kan enak sekali kayak gitu," kata Zainal.
Menurut Zainal, berdasarkan dakwaan yang telah disampaikan JPU, Aipda Robig terancam hukuman setidaknya 15 tahun penjara. "Ancaman pidananya jelas 15 tahun. Saya berharap dari dakwaan ini jaksa menuntut berat supaya nama institusi Polri baik. Kalau nanti tidak sesuai harapan masyarakat, Polri masih tercoreng, jadi harus dimaksimalkan hukumannya," ujarnya.