Kamis 05 Dec 2024 11:31 WIB

Saksi Rido Juga Tolak Hasil Rekapitulasi Suara di Jaksel

Taqiyuddin menerima laporan hasil dari 10 kecamatan di Jaksel dan seluruhnya menolak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, M Ridwan Kamil-Suswono (Rido) di Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk tidak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. "Sebelumnya apakah ada kejadian khusus yang belum terselesaikan dalam rapat pleno di tingkat kecamatan?" kata Ketua KPU Jaksel Taqiyuddin dalam rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Taqiyuddin menerima laporan hasil dari 10 kecamatan di Jaksel dan seluruhnya menolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. Sebanyak 10 kecamatan itu merupakan keseluruhan kecamatan di Jaksel, meliputi Mampang, Pancoran, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Tebet, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan, dan Jagakarsa.

Baca Juga

Dia mengakui, ada keberatan saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Rido. Taqiyuddin membacakan laporan dari Kecamatan Kebayoran Baru yang menyatakan menolak tanda tangan lantaran keberatan terkait jumlah partisipasi dan angka surat suara sah.

"Menimbang dan memutuskan atas dasar partisipasi dan lain-lain, perbandingan besar surat suara sah dan tidak sah dan lain-lain, maka tidak menandatangani D hasil tingkat Kecamatan Kebayoran Baru," jelas Taqiyuddin.

Sama seperti Kecamatan Kebayoran Baru dan lainnya, dibacakan pula dari Pesanggrahan juga menolak menandatangani karena alasan tertentu. "Di tingkat kecamatan Pesanggrahan hanya keberatan saksi yang tidak menandatangani D hasil dan berita acara penghitungan perolehan suara karena alasan tertentu paslon no urut 1," ucap Taqiyuddin.

Kemudian, ada juga tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Rido yang mempersoalkan distribusi formulir C6 yang tidak merata pada pilkada. Menurut kubu Rio, tidak adanya undangan atau formulir C6 ini membuat banyak warga gagal menggunakan hak pilih, sehingga berpengaruh pada penurunan signifikan tingkat partisipasi pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jaksel menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota di kawasan Kebayoran Baru pada 4-6 Desember 2024. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 di Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961 pemilih yang terdiri atas 855.957 laki-laki dan 893.004 perempuan.

Kemudian, terdapat sebanyak 3.270 TPS. Sedangkan untuk keseluruhan DPT di DKI Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Ahad (22/9/2024).

Tolak Jakpus...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement