Rabu 04 Dec 2024 11:07 WIB

Partai Oposisi akan Luncurkan Prosesur Pemakzulan Presiden Korsel

Presiden Korsel mengumumkan darurat militer pada Selasa (2/12/2024) malam.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Korea Selatan ,Yoon Suk Yeol.
Foto: EPA-EFE/YONHAP
Presiden Korea Selatan ,Yoon Suk Yeol.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Partai oposisi utama Korea Selatan (Korsel), Partai Demokrat, mengatakan, mereka akan meluncurkan prosedur pemakzulan jika Presiden Yoon Suk Yeol, tidak mengundurkan diri, lapor penyiar YTN pada Rabu (4/12/2024). Partai oposisi terbesar itu dilaporkan mengatakan bahwa langkah tersebut akan mencerminkan keinginan dari rakyat Korsel.

YTN juga melaporkan Konfederasi Serikat Buruh Korea telah mengumumkan pemogokan umum tanpa batas waktu hingga Presiden Yoon Suk Yeol mengundurkan diri. Presiden Korsel mengumumkan darurat militer pada Selasa (2/12/2024) malam, dengan mengeklaim, pihak oposisi bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan pemberontakan.

Baca Juga

Parlemen menentang deklarasi presiden dan memilih untuk mencabut darurat militer. Kantor Juru Bicara Parlemen, Woo Won Shik, mengatakan, deklarasi darurat militer presiden tidak sah setelah pemungutan suara oleh para legislator. Setelah itu, Yoon Suk yeol mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa ia telah menarik personel militer yang terlibat dalam pelaksanaan darurat militer dan akan segera mencabutnya.

Sebuah rapat pemerintah turut diadakan untuk meresmikan keputusan guna mencabut hukum militer tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement