Selasa 26 Nov 2024 15:50 WIB

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dinyatakan Sah

PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Permohonan praperadilan itu diajukan Lembong terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka korupsi pemberian izin impor gula di Kemendag 2015-2023.

Hakim tunggal praperadilan Tumpanuli Marbun dalam putusannya, Selasa (26/11/2024) menyatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sah menurut hukum. “Mengadili: dalam pokok perkara: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” begitu kata Hakim Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga

Hakim Tumpanuli juga menolak permohonan provisi yang diajukan tim pengacara Tom Lembong agar kejaksaan tak melimpahkan perkara korupsi dalam perizinan impor gula tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelum adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel. “Mengadili, dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Atas putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana. Pun dikatakan hakim, alasan tim pengacara sebagai pemohon yang menyatakan penahanan terhadap Tom Lembong sebagai tersangka tak sah pun mentah.

“Bahwa alasan-alasan pemohon yang menyatakan penahanan tidak sah, tidak dapat diterima. Karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka permohonan tersebut haruslah ditolak,” ujar Hakim Tumpanuli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement