Senin 25 Nov 2024 07:41 WIB

Gubernur Sekaligus Cagub Bengkulu Ditangkap KPK, Ini Sikap Resmi Timses Rohidin-Meriani

Rohidin Mersyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Rohidin Mersyah usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (25/2). Cagub Bengkulu 2024 itu kini ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Foto: Istimewa
Gubernur Provinsi Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Rohidin Mersyah usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (25/2). Cagub Bengkulu 2024 itu kini ditetapkan KPK sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Rohidin Mersyah (RM)-Meriani memastikan gubernur incumbent atau pejawat tersebut tetap mengikuti pelaksanaan Pilkada 27 November 2024. Rohidin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan partai pengusung Usin Abdisyah Putra Sembiring di Kota Bengkulu, Ahad (24/11/2024) menyebutkan bahwa sampai hari ini tidak akan ada pembatalan pasangan Rohidin- Meriani sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Baca Juga

"Berkaitan dengan peristiwa yang saat ini terjadi, bagi tim pemenangan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan Romer (Rohidin-Meriani). Kalaupun kemudian ada penanganan hukum itu penanganan hukum dari tim Rohidin sebagai kandidat calon gubernur," ujar dia.

Kemudian, terkait dengan peristiwa hukum yang saat ini terjadi, kata Usin, pihaknya tetap menjadikan Rohidin Mersyah-Meriani menjadi peserta Pilkada 2024.

Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, menjadi spirit untuk memenangkan pilkada pada 27 November 2024. Selain itu pihaknya mengajak seluruh tim pemenangan dan masyarakat untuk memenangkan pasangan Romer.

"Tim pemenangan dan keluarga, tanpa penegasan ada kriminalisasi, masyarakat sudah bisa menilai," kata Usin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement