Senin 25 Nov 2024 05:03 WIB

KPK Jebloskan Gubernur dan Sekda Bengkulu ke Sel Tahanan, Korupsi untuk Dana Pilkada

Sang gubernur meminta kepala dinas mengumpulkan setoran buat Pilkada.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK memeriksa Rohidin Mersyah terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK memeriksa Rohidin Mersyah terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu untuk pendanaan Pilkada 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, dan ajudan gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca.

Penetapan tersangka tersebut, merupakan babak lanjutan dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh KPK di Bengkulu, sepanjang Sabtu (23/11/2024). “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024) malam.

Baca Juga

KPK selanjutnya, kata ia, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (selaku) gubernur Bengkulu, IF sekretaris daerah Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC adc gubernur Bengkulu. Ketiga tersangka selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Cabang KPK. Dan dari peningkatan status hukum tersebut.

Sementara penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 12e, dan Pasal 12B Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUH Pidana. “Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024,”  ujar Alexander.

Kronologis perkara

Alexander menerangkan, penetapan tiga tersangka tersebut tak lepas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu, sepanjang Sabtu (23/11/2024) kemarin.

Operasi senyap dilakukan berdasarkan adanya informasi yang sampai ke KPK pada Jumat (22/11/2024) terkait dengan transaksi penerimaan sejumlah uang oleh tersangka EV selaku ajudan gubernur dan tersangka IF selaku Sekda Bengkulu. Penerimaan uang tersebut dikatakan Alexander, ditujukan untuk tersangka RM selaku gubernur Bengkulu.

Atas informasi tersebut, kata Alexander, KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Pemda Bengkulu lainnya. Di antaranya yang ditangkap adalah SR yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. SF ditangkap atas perannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.

SD ditangkap terkait perannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan. FEP ditangkap selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Bengkulu. TS ditangkap terkait perannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu.

Kemudian tiga yang ditangkap lainnya, adalah para tersangka IF, RM, dan EV. Dari penangkapan tersebut, kata Alexander, penyidik KPK juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dan catatan-catatan penyaluran uang lainnya.

Dari mobil SD, KPK menemukan uang tunai Rp 32,5 juta, dan catatan penerimaan serta penyaluran uang sebesar Rp 32,5 juta. Dari penangkapan FEP, KPK menemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang Rp 120 juta. Selanjutnya di mobil yang dikendarai tersangka RM saat dilakukan penangkapan juga ditemukan uang setotal Rp 370 juta.

Selain itu ditemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai setotal Rp 6,5 miliar dalam pencahan mata uang lokal, serta dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan tersebut, sekitar Rp 7 miliar, dalam mata uang Rupiah, USD dan SGD,” jelas Alexander.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement