Jumat 22 Nov 2024 06:33 WIB

Komdigi Sebut Telah Blokir 104.819 Situs Judi Online

Pemblokiran tersebut dilakukan per tanggal 4-19 November 2024.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Friska Yolandha
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024.
Foto: Kementerian Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya telah memblokir 104.819 situs judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan per tanggal 4 November hingga 19 November. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Meutya saya jumpa pers di kantor Komdigi, Kamis (21/11/2024). Namun, ia mengatakan jika dihitung sejak pemerintah baru presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jumlahnya mencapai lebih dari 3 kali lipatnya. 

Baca Juga

"Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," katanya. 

Selain itu, ia juga meminta agar pihak bank swasta untuk bekerja sama dalam memberantas judi online. Pasalnya, ia mengatakan kalau nadinya dari judi online adalah rekening atau aliran dananya. 

"Kami memantau salah satu yang paling banyak (rekening yang digunakan untuk judi online) adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain," katanya. 

"Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana," katanya. 

Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Judi Online meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu situs judi daring atau judi online. Permintaan itu merupakan upaya pencegahan agar judi online tak makin merajalela di masyarakat.

Wakil Kepala Satgasus Judi Online Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Selain melakukan penegakan hukum, polisi juga melalukan berbagai upaya pencegahan untuk memberantas kasus judi online.

"Selain penegakan hukum, selama lima bulan terakhir, Polri melakukan kegiatan preemptif dan juga preventif," kata dia saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).

Ia menyebutkan, sejak 15 Juni 2024, pihaknya telah melakukan sebanyak 12.308 kegiatan preemptif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun inetasi pemerintahan. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran situs judi online kepada Kemkomdigi.

"Kegiatan preventif (yang dilakukan) dengan mengajukan pemberokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs," ujar Asep.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement