Rabu 20 Nov 2024 18:20 WIB

Megawati Soroti Netralitas Kades pada Pilkada Serentak 2024, Pesan Khusus untuk Jateng?

Mega mengingatkan putusan MK, bahwa aparatur yang tidak netral bisa dipidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Massa gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta meminta perpanjangan masa jabatan, Rabu (31/1/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta meminta perpanjangan masa jabatan, Rabu (31/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan kepada masyarakat jelang pemungutan suara pilkada serentak 2024 pada 27 November. Megawati mengingatkan pilkada harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik dengan rekam jejak prestasi yang baik.

Hal itu disampaikan Megawati melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada Rabu (20/11/2024). Megawati mengingatkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum untuk memilih.

Baca Juga

"Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat," kata Megawati dalam tayangan video itu. Presiden kelima RI ini juga mengingatkan tidak boleh ada kekuatan manapun yang dapat menghalangi kebebasan rakyat untuk memilih. Megawati menyentil netralitas aparat.

“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” ujar Megawati.

Selain itu, Megawati mengulas Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. “Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2018,” ujar Mega.

Oleh sebab itu, putusan MK itu berbunyi ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.

“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapapun yang berniat curang dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ucap Megawati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement