REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) telah resmi kelulusan pendidikan doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Namun, Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf menegaskan sidang etik terkait gelar doktoral Bahlil belum tentu membatalkan gelarnya.
"Karena tidak semua isu yang menjadi concern bisa diatur dengan peraturan-peraturan, maka kita adakan sidang etik. Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa? Ya tidak harus dengan konsekuensi (pencabutan) status doktoral atau status disertasinya," kata Yahya saat ditemui wartawan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (16/11/2024).
Gus Yahya, sapaan akrabnya menjelaskan pihak UI juga melakukan sistem akademik dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikannya. Ia menyebut diskusi empat pihak antara MWA, rektor, senat akademik, dan dewan guru juga telah dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
"Kita juga menyadari bahwa ada aturan yang harus di-address (difokuskan terkait masalah). Sedang dilakukan langkah-langkah yang ada," ujarnya.
Adapun terkait disertasi Bahlil, Gus Yahya menyebutkan yang dinilai tidak relevan dengan aturan-aturan yang ada hanyalah ujian promosinya dilakukan sebelum masa empat semester penuh. Oleh karena itu, sambungnya, yudisium kelulusan Bahlil tidak bisa dilakukan segera, dan harus menunggu masa empat semester sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan masa studi doktoral berbasis penelitian.
"Saya belum cek lagi batas empat semesternya itu sampai kapan, karena aturannya menurut Peraturan Rektor Nomor 26/2022 ini harus empat semester. Jadi, yudisiumnya harus menunggu sampai seluruh masa studinya terlampaui," ungkapnya.