REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Aparat kepolisian menangkap pengusaha Ivan Sugianto saat berada di Bandara Juanda, Sidoarjo sepulang dari Jakarta pada Kamis (13/11/2024) sore. Dia merupakan pelaku yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. "Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I ditangkap di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo," ujarnya, Kamis (13/11/2024).
Dirmanto mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada. Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ada delapan saksi, saat ini maghrib sudah 11 saksi," ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. Dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka. "Dari 11 saksi tersebut Polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda," ucapnya.