REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 inisial GNR, Kamis (14/11/2024). GNR diperiksa terkait peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dijadikan tersangka.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dengan lanjutan pengusutan korupsi pemberian izin impor gula 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, selain memeriksa GNR, penyidik Jampidsus pada Kamis (14/11/2024) juga memeriksa TSC dan IA selaku pihak swasta. Ketiganya diperiksa sebagai saksi. “TSC diperiksa selaku pihak PT Jujur Sentosa. IA diperiksa selakuHead Legal PT Kebun Tebus Mas. Dan GNR diperiksa selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI Tahun 2015-2016,” begitu kata Harli.
Pada Selasa (29/10/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejakgung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Adapaun kedua tersangka adalah TTL (Thomas Trikasi Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016," begitu ujar Qohar. "Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," sambung Qohar. Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.