Selasa 12 Nov 2024 20:28 WIB

Ini Pelaku Pembuang Mayat di Gulungan Kasur di Cikupa Tangerang

Pelaku dan korban berkenalan dengan cara janjian di tempat kejadian perkara.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan seorang pria berinisial HH warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan pembuang mayat yang dibungkus dalam lipatan kasur pada Senin (11/11).

"Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan HH sebagai tersangka pembunuh dan pembuang mayat dalam gulungan kasur di Cikupa," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap HH ini berdasarkan hasil serangkaian penyidikan dan penyelidikan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polresta Tangerang dengan menemukan dua alat bukti kuat.

"Dan tersangka juga mengakui atas perbuatan melawan hukum yang di perbuat terhadap korban. Berdasarkan bukti cukup dan dikuatkan dengan barang bukti yg sudah di sita oleh penyidik," jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, tersangka mengaku jika dirinya bersama korban perempuan berinisial N warga Cikupa ini, baru berkenalan melalui aplikasi di salah satu media sosial (medsos).

Namun Arief, tidak merincikan dan menerangkan secara detail terkait motif dari kasus pembunuhan dan pembuangan mayat yang digulung pada lipatan kasur tersebut.

"Pelaku dan korban berkenalan dengan cara janjian di tempat kejadian utama. Dan duga kuat yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melukai seseorang yang mengakibatkan rasa sakit dan hilangnya nyawa korban," paparnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka kepada HH sebagai pelaku pembunuhan tersebut semakin menguatkan polisi, setelah hasil uji forensik dan identifikasi terdapat luka lebam pada leher korban diduga karena di cekik. "Diketemukan luka dan bengkak akibat cekikan di bagian leher," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement