REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MW sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024) terkait kasus suap-gratifikasi vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur. MW adalah ibu dari Ronald Tannur.
Mengacu informasi publik selama ini, MW adalah Meirizka Widjaja isteri dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Edward Tannur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Sehingga MW, ibu dari Ronald Rannur, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024)
MW pada hari ini sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jampidsus. Setelah dijerat tersangka, penyidik Jampidsus menjebloskan MW ke sel tahanan Kelas-1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Kasus korupsi yang menjerat MW ini terkait dengan suap-gratifikasi vonis Anaknya. Ronald Tannur saat ini berstatus terpidana, tapi sebelumnya ia divonis tak bersalah dan dihukum bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 lalu terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 silam.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur di antaranya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Pada Rabu (23/10/2023) tim penyidik Jampidsus menangkap ketiga hakim tersebut lantaran menerima suap-gratfikasi dari Lisa Rahmat (LR).