Jumat 01 Nov 2024 15:30 WIB

Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TvOne Ditetapkan Tersangka, Microsleep Jadi Penyebab

J adalah sopir truk Rosalia Express yang menubruk mobil Toyota Avanza kru TvOne.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Petugas gerbang exit Tol Bojong menunjukkan mobil  TvOne yang mengalami kecelakaan di Gerbang Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Petugas gerbang exit Tol Bojong menunjukkan mobil TvOne yang mengalami kecelakaan di Gerbang Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan pria berinisial J (36 tahun) dalam insiden kecelakaan di ruas Tol Pemalang-Batang KM 315-900 Jalur A, arah Jakarta ke Semarang. J adalah sopir truk Rosalia Express yang menubruk mobil Toyota Avanza kru TvOne sehingga menyebabkan tiga orang tewas dan dua lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Ditlantas Polda Jateng dan Polres Pemalang, disimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) pagi sekitar pukul 06:45 WIB tersebut disebabkan karena J mengalami microsleep atau tertidur sesaat. Akibatnya, J kehilangan kontrol atas truk yang dikemudikannya, kemudian menabarkan mobil kru TvOne yang tengah berhenti di bahu jalan.

Baca Juga

Artanto mengatakan, Ditlantas Polda Jateng dan Polres Pemalang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan lima saksi. "Hasil penyelidikan, dan sudah dilakukan gelar perkara, bahwa kasus sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka berinisial J atau Jatmiko umur 36 tahun, yaitu selaku sopir dari truk box tersebut," ucap Artanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (1/11/2024).

Artanto mengungkapkan, awalnya J mengaku bahwa truknya oleng atau lepas kendali akibat berusaha menghindari kendaraan di depannya. "Ternyata setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh penyidik bahwa (kecelakaan) tersebut bukan menghindar, (tapi) karena beliau mengalami microsleep yaitu ngantuk atau tidur sesaat," ujarnya.

Kendati demikian, Artanto masih belum bisa menyampaikan alasan yang menyebabkan J mengalami microsleep. "Untuk sementara masih dilakukan penyelidikan, pendalaman. Tapi kesimpulan kami microsleep," ucapnya.

Dia menambahkan, pasal yang dikenakan pada J adalah Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," kata Artanto. 

In Picture: Penampakan Mobil Kru TvOne yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

photo
 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement