Kamis 31 Oct 2024 19:51 WIB

Kasus Tom Lembong, Jimly Asshiddiqie: Jalan Aja, Buktikan di Pengadilan

Kejagung diminta memberikan penjelasan secara pas dan baik kepada publik.

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) agar jalan terus saja dalam penetapan tersangka Thomas Lembong (Tom Lembong). Kejagung agar membuktikannya di pengadilan.

Hal ini disampaikan Jimmly menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejagung. “Kalau terbukti di pengadilan berarti jaksanya benar. Kita percayakan saja pada proses hukum,” kata Jimly, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskannya, tugas jaksa adalah menyampaikan tuduhan dan membuktikannya di pengadilan. Walaupun hal itu belum tentu terbukti. “Jadi proses hukum jalan saja, walaupun belum tentu terbukti. Kejaksaan akan tidak bodoh, jadi di tes aja di pengadilan,” kata dia.

Jimly menyarankan agar Kejagung memberikan penjelasan secara pas dan baik tentang objek perkaranya  ke publik. Dikatakannya, jika yang dipersoalkan adalah pemberian izin impor maka urusannya adalah pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). 

“Kalau pidana itu menyangkut kualitas perilaku orang. Kalau perizinan itu bukan tindak pidana. Jadi penjelasan di koran (media massa) itu yang harus dijelaskan dengan terang ke masyarakat,” kata Jimly yang juga pernah menjadi anggota DPD RI ini.

Tapi kalau Kejagung menemukan adanya pemberian suap ke Tom Lembong, menurut Jimly, berarti ada perkara korupsi. “Jadi pidana misalnya kalau kasusnya itu suap,” ungkapnya. 

Jimly yakin jika jaksa juga sudah mengetahui hal ini. Cuma, lanjutnya, penjelasan ke publiknya yang harus diperjelas. “Dia (jaksa) pasti menersangkakan (Tom Lembong) karena perkara tindak pidana. Cuma kalimat yang menjelaskan itu harus hati-hati, karena yang keluar sekarang seolah menersangkakan karena masalah mengeluarkan izin,” kata Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement