Rabu 30 Oct 2024 12:40 WIB

Anies Baswedan: Saya Masih Percaya Tom

Anies menyerahkan semua masalah yang dihadapi Tom ke penegak hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tangkapan layar video pernyataan politik Anies Baswedan.
Foto: Youtube
Tangkapan layar video pernyataan politik Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anies Rasyid Baswedan mengingatkan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, dan bukan atas kekuasaan. Hal tersebut disampaikan Anies melalui akun media sosial (medsos) miliknya menyikapi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui testimoninya, Anies juga menyampaikan dukungan kepada Tom Lembong, dan masih menganggapnya sebagai sahabat terpercaya.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (Saya masih percaya pada Tom-red), dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies melalui akun medsos X-miliknya, yang dikutip, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga

Mantan calon presiden (capres) Pemilu 2024 itu juga mengingatkan tentang prinsip-prinsip bernegara di Indonesia. “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adlaah negara berdasarkan hukum (Rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat),” tulis Anies.

Selama Pemilu 2024 lalu, Tom Lembong dan Anies sama-sama dilabel sebagai bagian dari kelompok yang mengkampanyekan perubahan Indonesia. Anies adalah capresnya. Sementara Tom Lembong, adalah wakil ketua tim pemenangan, yang juga terkadang menjadi juru bicara, dan salah-satu sosok yang dipercaya oleh Anies.

Terkait dengan nasib hukum Tom Lembong, Anies mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu. Anies berharap, proses hukum terhadap Tom Lembong dapat transparan dan adil. “Kabar ini, amat-amat mengejutkan,” tulis Anies melalui akun X, yang dikutip, Rabu (30/10/2024).

Namun begitu, kata Anies, proses hukum memang tetap harus dihormati. “Kami percaya aparat penegak hukum, dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” begitu ujar Anies.

Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI. Kejakgung menetapkan inisial Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," begitu kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Kemudian, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," sambung Qohar. Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement