REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah menangkap terpidana Ronald Tannur, pada Ahad (27/10/2024). Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut saat ini dalam penguasaan kejaksaan di Jatim.
Harli mengatakan, tim jaksa menangkap Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya, sekitar pukul 14:40 WIB siang hari ini. “Iya benar. Ronald Tannur, sudah diamankan (ditangkap) dan dibawa ke tahanan Kejati Jatim,” kata dia saat dikonfirmasi, Ahad (27/10/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kejaksaan ini merupakan antisipasi cepat agar Ronald Tannur tak melarikan diri. Hal itu juga dilakukan atas pelaksanaan putusan kasasi yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu.
“Penangkapan dilakukan secepatnya (untuk mengantisipasi), dan dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan MA (kasasi),” begitu kata Harli melanjutkan.
Ronald Tannur, adalah putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Edward Tannur.
Ronald Tannur, sebelumnya didakwa atas pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera.