REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Republik Islam Iran menyebut serangan Israel yang dilancarkan ke fasilitas militer di Teheran pada Sabtu dinihari (26/10/2024) sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Israel dinilai tak menghargai kedaulatan Iran.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara," menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar Iran di Jakarta, yang diperoleh pada Ahad (27/10/2024).
Keterangan tersebut menyatakan bahwa rezim zionis Israel pada Sabtu (26/10/2024) kembali melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Republik Islam Iran dengan menyerang beberapa fasilitas militer Iran di Teheran. Serangan tersebut, menurut mereka, merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam PBB.
Republik Islam Iran, berdasarkan prinsip pembelaan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, menganggap tanggapan mereka terhadap agresi militer rezim Israel sebagai hak yang melekat dan mereka akan menggunakan semua sumber daya dan kapasitas material serta immaterial untuk tujuan tersebut.
"Tindakan ini tidak hanya untuk membela keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal rezim apartheid Israel," kata keterangan tersebut.