REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mendesak negara-negara Uni Eropa meninjau perjanjian yang mendefinisikan hubungan dagang EU dengan Israel. Dia menyampaikan hal tersebut mengingat pendapat nasihat terbaru dari Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap pendudukan dan aneksasi ilegal Israel atas wilayah Palestina.
"Pendapat nasihat ICJ adalah pengubah yang sangat penting," kata Harris kepada wartawan menjelang pertemuan puncak pertama Dewan Kerja Sama Teluk-UE di Brussels, Rabu (16/10/2024).
"Sekarang hal itu memberikan kewajiban kepada negara-negara untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk membantu mengakhiri pendudukan yang melanggar hukum dan ilegal," katanya, seraya menyebut peninjauan perjanjian perdagangan EU dengan Israel "sepenuhnya tepat."
Harris mencatat bahwa pemerintah Irlandia akan menerima nasihat resmi dari jaksa agung pekan depan untuk menentukan apakah pembatasan perdagangan mengenai wilayah Palestina yang diduduki dapat dilakukan berdasarkan kewajiban yang digariskan oleh pendapat pengadilan.
Pada Juli, ICJ mengeluarkan putusan opini yang menyatakan bahwa pendudukan dan aneksasi Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Kemanusiaan (Humaniter) Internasional.
Harris juga menanggapi serangan baru-baru ini terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon, dengan menekankan bahwa 379 personel Irlandia yang bertugas di sana dilindungi oleh hukum internasional.
"Israel perlu menghormati itu, Hizbullah perlu menghormati itu, dan kita semua perlu berbicara dengan satu suara. Kita memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi pasukan penjaga perdamaian kita," katanya.