Senin 14 Oct 2024 07:28 WIB

Polda Metro Jaya Sasar 14 Pelanggar Lalu Lintas, Sampai Kapan Operasi Zebra 2024?

Operasi Zebra di berbagai daerah menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden.

Petugas satlantas Polres Bantul saat melaksanakan Operasi Zebra Progo 2023.
Foto:

Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta siap menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Progo di wilayah hukum kabupaten setempat. Operasi kali ini akan dilakukan dengan mengedepankan edukatif kepada masyarakat.

"Operasi akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanisme didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun 'mobile' dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta.

Menurut dia, digelarnya Operasi Zebra Progo 2024 juga bertujuan untuk menurunkan jumlah kejadian serta jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Juga diharapkan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat dan pasca-Operasi Zebra Progo 2024," katanya.

Dia mengatakan, daerah operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polres Bantul, baik di ruas jalan utama maupun jalan alternatif yang menjadi kewenangan serta tanggungjawab fungsi lalu lintas Polri.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Dia mengatakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut.

Di antaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, penertiban kendaraan bermotor (ranmor) memakai plat rahasia atau plat dinas. Selain itu, kata dia, menindak pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, memacu kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, serta menggunakan gawai saat berkendara.

"Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, termasuk kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, melanggar marka jalan atau bahu jalan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement