Jumat 04 Oct 2024 07:28 WIB

Cagub-Cawagub Boleh Bawa Catatan saat Debat Pilgub Jakarta, Tapi tak Boleh Tanya Singkatan

Paslon tidak diperbolehkan menggunakan singkatan yang kurang familiar saat bertanya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jakarta Astri Megatari menjelaskan mengenai teknis debat perdana cagub-cawagub, Kamis (3/10/2024).
Foto: Bayu Adji Prihammanda/Republika
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jakarta Astri Megatari menjelaskan mengenai teknis debat perdana cagub-cawagub, Kamis (3/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah melakukan persiapan jelang debat perdana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta. Sejumlah aturan teknis terkait pelaksanaan debat telah dibahas oleh tim dari masing-masing pasangan calon (paslon).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pihaknya telah menyepakati bahwa para paslon diperkenankan untuk membawa catatan saat debat berlangsung. Namun, catatan itu tidak boleh ditulis dalam buku, melainkan hanya dalam kertas.

Baca Juga

"Tadi sudah kami sepakati, jadi notes yang bisa dibawa itu notes kecil, bukan bentuknya buku. Jadi hanya catatan pointers-pointers saja yang bisa dibawa," kata dia usai rapat persiapan debat di Kantor KPU Provinsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Debat pasangan cagub-cawagub akan terdiri dari enam segmen. Para paslon nantinya diberikan kesempatan untuk saling bertanya pada segmen keempat dan kelima debat.

"Jadi untuk segmen keempat dan kelima ini kan adalah segmen tanya-jawab antarpaslon. Nah, kami juga sudah ada beberapa rambu-rambu yang kami berikan kepada tim pasangan calon ini," kata dia.

Beberapa aturan yang telah dibuat antara lain, paslon tidak diperbolehkan menggunakan singkatan atau istilah yang kurang familiar. Pun paslon hendak menggunakan singkatan atau istilah asing, yang bersangkutan harus memberikan penjelasan.

"Tapi kalau mereka menjelaskan kan artinya memotong waktu durasi mereka ya. Jadi ini sebenarnya strategi dari masing-masing paslon aja dalam mengajukan pertanyaan terhadap paslon lain," ujar Astri.

Ia menambahkan, dalam debat nanti juga telah disepakati tidak akan menggunakan podium di atas panggung. KPU Provinsi Jakarta hanya akan menyediakan kursi dan meja kecil untuk masing-masing paslon.

Kursi itu dapat digunakan ketika paslon sedang tidak ditanya atau memberikan tanggapan saat debat. Ketika waktunya memberikan jawaban atau tanggapan, paslon dapat berdiri di posisi yang telah disiapkan tanpa adanya podium. "Jadi tidak ada podium," kata dia.

Sementara itu, meja kecil yang akan disiapkan dapat dipergunakan para paslon untuk menaruh catatannya. "Kalau ada misalnya notes yang dibawa itu bisa diletakkan. Nanti kita sediakan meja kecil," kata Astri.

Diketahui, debat perdana cagub-cawagub DKI Jakarta akan dilakukan di JIExpo Kemayoran pada Ahad (6/10/2024) pukul 19.00 WIB. Debat akan disiarkan secara langsung melalui saluran televisi MNC Media dan Nusantara TV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement