Kamis 26 Sep 2024 06:18 WIB

Alasan PKB Minta MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Keputusan MPR mencabut TAP pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI dinilai tepat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Warga memasang poster bergambar Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat aksi Bulan Gus Dur di kawasan Ngarsopuro, Solo, Selasa (29/12/2020). Aksi tersebut digelar untuk mengenang jasa-jasa Gus Dur sebagai guru bangsa.
Foto: Antara/Maulana Surya
Warga memasang poster bergambar Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat aksi Bulan Gus Dur di kawasan Ngarsopuro, Solo, Selasa (29/12/2020). Aksi tersebut digelar untuk mengenang jasa-jasa Gus Dur sebagai guru bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR memulihkan nama baik mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Diur. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pemulihan nama baik bisa memberikan kekuatan argumen untuk menjadikan Gus Dur layak menjadi pahlawan nasional.

Oleh sebab itu, dia beranggapan bahwa pemaparan Fraksi PKB MPR RI dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 pada Rabu (25/9/2024) secara legal memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga

"Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur," kata Cak Imin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Artinya," lanjut Cak Imin, "politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi."

Selain itu, dia menilai jasa-jasa Gus Dur yang mempertahankan pluralisme maupun mencairkan hubungan antara agama dan negara dapat menjadi alasan yang cukup kuat untuk MPR memberikan rekomendasi pemulihan nama baik untuk presiden ke-4 RI itu. Walaupun demikian, dia mengakui bahwa proses permintaan pemulihan nama baik Gus Dur baru bisa disampaikan dalam sidang paripurna tersebut.

Cak Imin pun menilai keputusan MPR yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat. "Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin.

Cak Imin mengakui Gus Dur sebagai sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujar Cak Imin.

Oleh sebab itu, Cak Imin menegaskan keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.

"Tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," ujar Cak Imin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement