Sabtu 21 Sep 2024 22:52 WIB

Polda Jambi Usut Kasus Perundungan Siswi SMP yang Wajahnya Disundut Rokok

Video perundungan siswi SMP di Jambi viral di media sosial.

Sejumlah siswa mencetak bentuk telapak tangannya pada papan deklarasi antiperundungan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah siswa mencetak bentuk telapak tangannya pada papan deklarasi antiperundungan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi menyelidiki kasus perundungan yang terjadi pada seorang siswi SMP di Jambi berinisial R berusia 14 tahun. Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Ilham di Jambi, Sabtu (21/9/2024), mengatakan unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah mengambil keterangan siswi SMP yang menjadi korban perundungan tersebut.

Saat ini, polisi telah mengetahui pelaku perundungan siswi SMP itu berjumlah delapan orang. Polisi juga sudah mengantongi nama-nama para pelaku perundungan yang juga berusia remaja.

Baca Juga

"Kami sudah menerima laporan dan pelaku itu ada delapan orang," katanya.

Kasus ini bermula dari keributan antara korban dan pelaku di media sosial. Dari keributan itu, keduanya bersepakat untuk bertemu di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Ketika korban sudah di lokasi yang ditentukan, ternyata pelaku bersama teman-temannya sudah menunggu. Awalnya korban R dan pelaku usaha berkelahi berdua, kemudian pelaku lain ikut membantu mengeroyok korban.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat korban R dipegangi dari belakang oleh para pelaku lainnya. Para pelaku diduga menyulut rokok ke wajah korban.

Selanjutnya kepolisian akan memanggil para pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut. Polisi juga memeriksa korban dengan melakukan visum.

Video ini viral di media sosial sejak Kamis (19/9/2024) lalu, dari video terlihat seorang remaja putri sedang dipegangi dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari remaja putri lain yang terduga sebagai pelaku perundungan. Video perundungan ini direkam oleh sesama teman pelaku.

Video viral ini langsung mendapatkan respon dari warganet yang menginginkan pelaku harus mendapatkan hukuman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement