Jumat 20 Sep 2024 01:40 WIB

Majelis Umum PBB Minta Israel Akhiri Pendudukan di Palestina, RI Siap Mendukung

Indonesia menilai pendudukan Israel di tanah Palestina ilegal.

Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara atas upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, yang akhirnya disahkan, di Markas Besar PBB di New York, New York, AS, Jumat (10/5/2024).
Foto: EPA-EFE/SARAH YENESEL
Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara atas upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, yang akhirnya disahkan, di Markas Besar PBB di New York, New York, AS, Jumat (10/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan, Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di akun X resmi @Kemlu_RI di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga

Indonesia menilai bahwa resolusi itu mendukung hasil Pendapat Penasehat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel yang berkepanjangan dan ilegal sebagai pelanggaran hukum.

Sebelumnya pada Rabu (18/9), Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang “melanggar hukum” dalam waktu 12 bulan.

Resolusi yang diajukan oleh Palestina itu diadopsi dengan 124 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.

Resolusi itu mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Sementara itu, Uni Eropa (EU) menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967.“EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, atau pun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua pihak,” ujarnya.

Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement